Kamis, 18 Oktober 2012

GAME-GAME PENDIDIKAN :D



Buat masa lalu jadi hidup dengan game yang menarik dan informatif ini.
  1. Civilization III: Civilization III menempatkan murid-murid memegang kendali atas perencanaan, mengatur dan berkompetisi dengan kebudayaan lainnya. Murid-murid akan belajar semua mengenai perbedaan sistem pemerintahaan, geografi dunia dan banyak sekali sejarah kebudayaan dunia dan pemimpin mulai dari Genghis Khan sampai Ratu Isabella dari Spayol.
  2. Revolution: Game ini dibuat oleh MIT untuk Education Arcade. Game ini mengijinkan murid-murid untuk mengambil peran sebagai seorang penduduk semasa Perang Revolusi Amerika. Murid-murid akan mempelajari mengenai konflik dari perspektif orang sehari-hari, dan mereka akan belajar semua hal mengenai ekonomi, sosial dan politik yang berjalan selama perang.
  3. Age of Empires III: Game ini mengijinkan murid-murid untul belajar mengenai jatuh dan bangun dari semua kerajaan di dunia. Seri ketiga ini meliputi zaman medieval sampai dengan pertengahan 1800 di sekitar negara Eropa dan Amerika Utara. Murid-murid akan ditantang untuk mengatur strategi, pengembangan sumber daya, dan perluasan dari societies di seluruh dunia.
  4. Oregon Trail: Game ini mengajarkan pada mereka bagaimana kesulitan yang dihadapi oleh pendatang dari barat sampai dengan memperoleh pengertian mengenai geografi dan pengaruh manusia kepada lingkungan.
  5. Pirate Raider: Pirate Raider membawa murid-murid ke laut bebas dengan kapal bajak laut di mana mereka harus bertarung dengan semua mulai dari monster laut sampai dengan pusaran air sementara membangun sebuah kapal dan memperoleh harta karun. Game ini dapat menjadi cara yang baik untuk mengajarkan kepada murid-murid mengenai sejarah bajak laut sementara membuatnya menjadi lebih menarik dan imaginatif. Murid-murid akan mempelajari berbagai macam tipe kapal, geografi dan banyak lagi sepanjang game di mana mereka dapat mengaplikasikan semua pengetahuan sejarah mereka.
  6. Where In Time is Carmen Sandiego?: Murid-murid akan mengikuti Carmen Sandiego melalui waktu dengan game edukasi klasik ini. Game ini membantu mereka dengan kasus yang harus mereka selesaikan, berjalan menuju tempat yang berbeda-beda dan waktu untuk menangkap Carmen Sandiego dari mencuri relik dari masa lampau. Murid-murid akan mempelajari fakta sejarah mengenai segala hal mulai dari Mesir Jaman Dulu sampai Ben Franklin, semua dalam format yang memberikan penghargaan atas pengetahuan mereka.
  7. Pharaoh: Dapatkan pengalaman dari kebudayaan Mesir Jaman Dulu dengan game strategi ini. Murid-murid akan membangun kebudayaan Mesir dari komunitas kecil sampai dengan kota besar, lengkap dengan piramid dan obelisk. Game ini memberikan informasi yang akurat mengenai konflik, pemimpin dan mitos Mesir dan kata-kata dan dapat menjadi tambahan baik untuk pelajaran mengenai sejarah Mesir.
  8. Making History: Game strategi turn-based ini membawa murid-murid ke dalam masa sebelum dan sesudah Perang Dunia II. Murid-murid akan bertanggung jawab untuk membuat aliansi, membuat senjata, mengatur prajurit dan mengatur peraturan internasional. Game ini fokus pada Perang Dunia II tapi dapat dimodifikasi untuk mempelajari Roma Jaman Dulu atau Perang Dingin. Murid-murid akan mempelajari pengaruh dari keputusan politik dan mengerti pentingnya diplomasi dan hubungan internasional.
  9. Nancy Drew: Message In a Haunted Mansion: Tantangan bagi murid-murid untuk menggunakan kemampuan memecahkan masalah mereka untuk memecahkan sebuah misteri Victorian mansion. Murid-murid akan mempelajari mengenai arsitektur Victorian ketika memecahkan misteri yang sedang terjadi di dalam mansion tersebut.
Logika dan ilmu pengetahuan
Menantang murid-murid untuk menggunakan kemampuan logika di kimia, fisika dan biologi untuk memainkan game-game ini.
  1. Return of the Incredible Machine Contraptions: Game ini menantang murid, tidak hanya untuk memecahkan masalah tapi juga menunjukkan pengetahuan mereka akan fisika, melalui pengertian energi kinetik dan potensial, pemindahan energi, gerak dan gaya, dan banyak lagi.
  2. Bioscopia: Game petualangan dan logika ini akan membawa murid-murid melalui sebuah fasilitas penelitian biologi kosong di mana mereka harus melakukan sebuah penyelamatan dengan memecahkan berbagai teka-teki dan terus maju. Puzzle di dalam game digabungkan dengan pelajaran dalam biologi yang meliputi semua hal dari biologi sel sampai dengan tingkah laku organisme yang kompleks.
  3. Chemicus: Murid-murid akan bekerja melalu sejumlah masalah yang berhubungan dengan ilmu kimia untuk membantu seorang teman yang diculik. Puzzle berdasarkan kimia, memerlukan murid-murid untuk mempelajari dan mengaplikasikan pelajaran mengenai struktur atom, hubungan kimia dan kimia organik.
  4. Zoombinis Logical Journey: Anak-anak akan mendapat sebuah kesempatan untuk berinteraksi dengan orang-orang imaginatif dari Zoombinis dalam game logika ini. Game menantang murid-murid untuk memecahkan masalah sehubungan dengan Zoombinis yang memerlukan mereka untuk menggunakan matematika, logika, membuat dan mencoba hipotesa. Anak-anak akan dapat untuk membangun kemampuan dalam area ini sementara merasakan bahwa belajar sebetulnya menyenangkan.
  5. Spore: Direncanakan akan dirilis akhir tahun 2008, game ini memiliki potensi menjadi alat yang baik di kelas untuk mengajar murid-murid mengenai evolusi dan tingkah laku organisme. Game mengijinkan murid-murid untuk membuat sebuah makhluk di mana mereka dapat atur untuk berevolusi dari sebuah organisme multi-cell sampai sebuah spesies interstellar exploring.
  6. Roller Coaster Tycoon 3: Sehari di sebuah taman hiburan terdengar tidak mendidik, tapi murid-murid dapat mempelajari pelajaran yang beharga ketika membangun roller coaster mereka sendiri dalam game ini. Roller coaster ini harus memiliki kriteria fisika yang cocok, dengan maksud agar dapat terus melewati jalur berikutnya ataupun untuk menghindari keluar jalur, dan murid-murid akan dipaksa untuk menggunakan pengertian mereka bagaimana dasar kerja untuk membangun atraksi yang menarik dan berfungsi. Murid-murid dapat mengaplikasikan pelajaran mengenai G force, energi kinetik dan potensial dalam permainan mereka.
Mitologi
Murid-murid dapat mempelajari banyak sekali mengenai mitos dan sejarah dengan game ini.
  1. Age of Myhtology: Game ini menyediakan murid-murid dengan cara yang menarik dan interaktif untuk mempelajari sebuah mitos Yunani. Cara bermainnya menantang murid-murid untuk menenangkan dewa-dewa, melawan makhluk mistis dan membangun sebuah kebudayaan yang bertahan lama dan sukses. Murid-murid akan belajar berinteraksi secara langsung dengan dewa-dewa dan makhluk, dan game ini memberika elemen mitos di latar belakannya.
  2. Dark Age of Camelot: Membangun pengetahuan mengenai Raja Arthur dan Meja Bundarnya merupakan sebuah pengalaman yang menarik dan interaktif dari game ini. Murid-murid akan mendapat kesempatan untuk bagaiman mitos yang ada disesuaikan dengan sejarah dari British Isles, mempelajarai bagaimana legenda berevolusi dan tumbuh dengan waktu, dan mendapat pengalaman akan perang di Inggris. Hanya cocok untuk pelajar dewasa.
Fitness
Ajak murid-murid berdiri dan bergerak dengan game ini.
  1. Dance Dance Revolution: Banyak kelas olahraga membantu murid-murid untuk sehat dengan cara yang menyenangkan dengan menggunakan video game sebagai bagian dari kurikulum. Murid-murid akan berkompetisi satu dengan yang lain untuk menyelesaikan gerakan yang sulit, berdiri dan bergerak, membakar kalori dan bersenang-senang. Game ini membantu murid-murid mempelajari fitness dapat menyenangkan dan membangun kemampuan koordinasi mereka.
Bisnis dan hukum
Game ini dapat membantu murid-murid untuk mempelajari keuangan dan bekerja dalam sistem yang legal.
  1. Railroad Tycoon II: Simulasi ini tidak hanya mengajarkan sejarah dari jalur kereta api di seluruh dunia, tapi juga mengajarkan dasar dari mengatur bisnis. Murid-murid akan mendapat kesempatan untuk membangun rel, mengatur sumber daya dan bahkan membeli dan menjual perusahaan dalam pasar saham virtual sementara mereka membangun kerajaan jalur kereta di Amerika, Eropa dan Afrika.
  2. Trade Empires: Murid-murid akan mempelajari apa yang harus dilakukan untuk membangun dan mempertahankan sebuah bisnis ekspor/impor dalam simulasi ini. Selama game berjalan, produk baru, pasar dan rute baru akan muncul, mengjar murid-murid tidak hanya mengenai aspek ekonomi tentang perdagangan tapi juga aspek sejarahnya.
  3. Law & Order: Disadur dari serial TV terkenal, game Law & Order ini membantu murid-murid mempelajari untuk mengatur keluar dan masuk dari sistem legal sementara memecahkan kejahatan. Game ini memerlukan pelajar untuk mencari petunjuk, membangun sebuah kasus dan membawa pendapat mereka di hadapan pengadilan, membantu mereka, selangkah demi selangkah dalam proses hukum legal di Amerika Serikat.
Community and Personal Skills
Murid-murid dapat memperoleh bantuan yang mereka perlukan untuk mengerti komunitas, hubungan interpersonal dan untuk berinteraksi dengan murid lain dengan game ini.
  1. Sim City 4: Versi terakhir dari sim game klasik ini memerlukan pemain untuk mengatur keuangan, pertumbuhan, sumber daya dan letak dari sebuah kota. Murid-murid akan mendapat kesempatan untuk membangun kota dengan segala macam lingkungannya, berkompetisi atau bekerja sama dengan kota tetangga dan mengikuti kehidupan penduduknya. Ini akan memberikan mereka sebuah pengertian yang lebih baik tentang bagaiman kota dan komunitas diatur dan mengijinkan mereka untuk melihat pengaruh dari kota dan lingkungan terhadap penduduk mereka.
  2. Sims 2: Murid-murid dapat membuat miniatur lingkungan mereka dan membuat diri mereka sendiri sesuai dengan desain yang mereka suka. The Sims membantu murid-murid untuk mengerti bagaiman hubungan antara edukasi, sukses dalam karir, dan perkembangan hubungan interpersonal. Game ini menunjukkan murid-murid dengan simple sebab dan akibat dari hubungan sesuai dengan keputusan mereka, dan mereka juga dapat melihat bagaimana memainkannya sesuai dengan keadaan nyata.
  3. Whyville: Whyville adalah sebuah alam virtual yang mengijinkan murid-murid untuk berinteraksi satu dengan yang lain dan mempelajari mengenai topik yang berkisar dari bisnis sampai dengan geografi. Murid-murid memainkan game dengan anak-anak lain untuk mempelajari dan membangun kemampuan mereka dalam lingkungan online. Karakter mereka dalam dunia akan menerima gaji, dan murid-murid akan mendapat kesempatan untuk memulai bisnis mereka, membeli dan membangun hal-hal baru.
  4. Quest Atlantis: Komunitas game online mengajarkan murid-murid mengenai tanggung jawab sosial, kreativitas, diversifikasi, konservasi dan banyak lagi. Murid-murid akan menyelesaikan misi kecil untuk membantu menyelamatkan kebudayaan Atlantis. Game ini mengajarkan murid-murid untuk bekerja sama, menyelesaikan masalah rumit dan mempelajari bagaiman sebuah tindakan mempengaruhi kebudayaan dan lingkungannya.
udaramaya.com

Minggu, 14 Oktober 2012

Ringkasan Materi Pelajaran Pkn Bela Negara



MATERI BELA NEGARA


KOMPETENSI DASAR : Menjelaskan pentingnya pembelaan Negara
1. PENGERTIAN NEGARA ;:
Wadah / Organisasi pemerintahan yang mempunyai kekuasaan terhadap pesekutuan rakyat dalam wilayah tertentu secara merdeka dan berdaulat untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan
2. PENGERTIAN BANGSA ;
Sejumlah orang atau rakyat yang dipersatukan karena persamaan dan keinginan, untuk
bernegara sendiri
3. UNSUR-UNSUR NEGARA ;
A. KONSTITUTIF
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
B. DEKLARATIF
a. Adanya pengakuan dari negara lain yang merdeka dan berdaulat De Facto Dan De Yure
4. FUNGSI NEGARA ;
a. Melaksanakan Pertahanan dan Keamanan
b. Mewujudkan Kemakmuran dan kesejahteraan
c. Menciptakan Keadilan
d. Mengatur kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
5. SIFAT—SIFAT NEGARA ;
a. Memaksa
b. Mengatur
c. Monopoli
6. TUJUAN NEGARA ;
a. Mencapai kesejahteraan
b. Mencapai perdamaian dunia
7. WUJUD BELA NEGARA ( UU No 3 Tahun 2002 ) :
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
8. LANDASAN HUKUM BELA NEGARA ;
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
a. Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
b. Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata ( TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung)
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara )
9. ALASAN KITA HARUS MEMBELA NEGARA ;
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional
10. ARTI PENTING PEMBELAAN NEGARA ;
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara
11. PENGERTIAN BELA NEGARA ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 ) ;
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara

12. WUJUD BELA NEGARA ( UU No 3 Tahun 2002 ) ;
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
13. BENTUK BENTUK BELA NEGARA ;
a. Secara Fisik ;
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan)
b. Secara Non Fisik ;
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
14. WUJUD BELA NEGARA BAGI SEORANG PELAJAR ;
a. Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah dll
15. PENGERTIAN PERTAHANAN NEGARA ;
Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
16. PENGERTIAN ANCAMAN ;
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa
17. JENIS-JENIS ANCAMAN ;
a. Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
1. Spionase
2. Sabotase
3. Aksi teror bersenjata
4. Agresi
5. Pelanggaran wilayah
6. Bentrokan bersenjata
7. Perang saudara
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
1. Aksi radikalisme
2. Konflik komunal
3. Terorisme
4. Gerakan Separatis
5. Kejahatan lintas negara
6. Kegiatan imigrasi lengkap
7. Gangguan keamanan
8. Polusi
9. Bencana alam

MATERI OTONOMI DAERAH


KOMPETENSI DASAR : Mendiskripsikan pengertian Otonomi Daerah

1. HAKIKAT OTONOMI DAERAH ;
Kemandirian daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah
2. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH ;
Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH ;
1. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
a. Pasal 18 ; NKRI dibagi atas daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang masing masing memiliki pemerintahan yang diatur dengan Undang-Undang
b. Pasal 18 A ; Hubungan wewenang antara pemerintahan Pusat dan Daerah , diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
c. Pasal 18 B ; Pemerintah mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan UU
2. Landasan Operasional ; Tap MPR dan UU
a. Tap No. IV/MPR/2000 ; Tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
b. UU No 32 Tahun 2004 ; Tentang Pemerintahan Daerah
c. UU No.33 Tahun 2004 ; Tentang Perimbangan keuangan pusat dan daerah
d. UU No.8 Tahun 2005 ; Tentang penerapan Perppu No. 3 tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang
4. PRINSIP OTONOMI DAERAH ;
1. Pelaksanaan Otda harus memperhatikan aspek Demokratis, Keadilan, Pemerataan, Potensi dan Keanekaragaman daerah
2. Pelaksanaan Otda didasarkan pada Otonomi Luas Nyata dan Bertanggung jawab
3. Pelaksanaan Otonomi Luas di tingkat Kabupaten dan Kota, sedangkan ditingkat Provinsi Otonomi Terbatas
4. Pelaksanaan Otda harus sesuai dengan Konstitusi
5. Pelaksanaan Otda harus Meningkatkan Kemandirian daerah
6. Pelaksanaan Otda harus Meningkatkan fungsi Legislatif dan fungsi Anggaran
7. Pelaksanaan Otda harus berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efesiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan
5. AZAS-AZAS OTONOMI DAERAH ;
1. UMUM ; Kepastian hukum, Tertib penyeleggaraan negara, Kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas , Akuntabilitas, Efesiensi dan Efektivas
2. KHUSUS ;
a. Desentralisasi
b. Dekonsentrasi
c. Tugas Pembantuan
6. HAK-HAK DAERAH OTONOM ;
1. .Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. Memilih kepala daerah, mengatur aparatur daerah
3. Mengelola kekayaan daerah serta mengatur pajak dan retribusi daerah
4. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yangberada di daerah
5. Mendapatkan hak-hak lainnya yang diatur dengan Undang-Undang
7. KEWAJIBAN DAERAH OTONOM ;
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi mewujudkan keadilan dan pemerataan
3. Meningkatan pelayanan pendidikan dasar, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial fasilitas sosial dan umum yang layak
4. Mengembangkan sistem jaminan sosial, menyusun perencanaan tata ruang daerah
5. Mengembangkan sumber-sumber produktif daerah dan melesarikan lingkungan hidup
6. Mengelola administrasi kependudukan, melestarikan nilai-nilai sosial budaya
7. Menentukan dan menerapkan peraturan perndang undangan sesuai dengan kewenangannya
8. Kewajiban lainnya yang diatur oleh Undang-undang.
8. TUGAS, HAK DAN WEWENANG KEPALA DAERAH ;
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Mengajukan Rancangan Perda
3. Menetapkan Perda yang telah disetujui DPRD
4. Mengajukan RAPBD ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ditetapkan
9. KEWAJIBAN KEPALA DAERAH ;
1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan memegang teguh Pancasila dan UUD 45
2. Menegakan seluruh peraturan perundang undangan,
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara, ketentraman dan ketertiban masyarakat
4. Menjaga etika dan norma dalam meyelenggarakan pemerintahan daerah,
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
6. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah
7. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah
8. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
10. FUNGSI DPRD ;
1. Legislasi ; Bersama Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah
2. Anggaran ; Bersama Kepala Daerah Menetapkan APBD
3. Pengawasan ; Mengawasi pelaksanaan semua peraturan perundang-undangan yang di daerah serta pelaksanaan APBD
11. TUGAS DAN WEWENANG DPRD ;
1. Legislasi, Anggaran, Pengawasan
2. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian Internasional yang menyangkut kepentingan daerah
3. Memilih Wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
4. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
5. Membentuk Panitia pengawas pemilihan kepala daerah, melaksanakan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan PILKADA
6. Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian kepala daerah kepada Presiden
12. HAK-HAK ANGGOTA DPRD ;
1. Mengajukan Rancangan Perda
2. Megajukan pertanyaan kepada kepala daerah
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan di pilih dalam PEMILU
5. Membela diri
6. Imunitas (kekebalan hukum)
7. Protokoler
8. Keuangan dan administratif
13. KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD ;
1. Mengamalkan Pancasila dan UUD 45 serta menaati segala peraturan perundang undangan
2. Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
3. Menaati peraturan tata tertib, kode etik dan sumpah janji anggota DPRD
4. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja
5. Melaksanakan Kehidupan demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan
6. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
7. Menyerap, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
8. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD
14. FAKTOR-FAKTOR PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH ;
1. Sumber Daya Manusia ; Penyusun, Pelaksana dan pengawas jalannya suatu kegiatan
2. Sumber Daya alam : kekayaan alam, keindahan alam, kesuburan tanah, dan potensi alam lainnya
3. Kesediaan Dana
4. Sarana dan Prasarana yang tersedia
5. Management / PengelolaanPengawasan / Pembinaan
15. WUJUD PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM OTONOMI DAERAH ;
1. Partisipasi pikiran, ide/gagasan
2. Partisipasi harta, barang/modal
3. Partisipasi keterampilan
4. Partisipasi tenaga
16. HAKIKAT KEBIJAKAN PUBLIK ;
Kebijakan yang dinyatakan atau di keluarkan, dilakukan, ataupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah, yang memuat program dan kegiatan atau program pembangunan yang dijalankan
17. PROSES PMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK ;
1. Isu / Masalah public
2. Perumusan Kebijakan public
3. Penerapan
4. Evaluasi
18. PROSES PERUMUSAN PERATURAN DAERAH ;
1. Rancangan Peraturan Daerah diajukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD atau bisa juga sebaliknya “Rancangan Peraturan Daerah diajukan oleh DPRD kepada Kepala Daerah
2. Rancangan peraturan Daerah dibahas oleh Kepala Daerah dan DPRD
3. Setelah Peraturan Daerah disetujui oleh kedua belah pihak, Kepala daerah membuat surat keputusan kepala daerah untuk melaksanakan peraturan daerah (Surat keputusan ini tanpa harus mendapat perstujuan dari DPRD).
19. MACAM-MACAM KEBIJAKAN PUBLIK ;
1. Kebijakan publik menurut sifatnya ;
a. Ekstratif = Penyerapan sumber material dari masyarakat luas ( Bea Cukai )
b. Distributif = Mealokasikan pendapatan untuk masyarakat ( Kartu miskin )
c. Regulatif = Kebijakan untuk menciptakan keter tiban, jaminan HAM , UMR dll
2. Kebijakan publik dalam arti luas ;
A. Peraturan tertulis ( UU, Perda, PerPres dll )
B. Peraturan tidak tertulis ( norma )
3. Kebijakan publik dilihat dari pembuatnya ;
A. Kebijakan Pemerintah Pusat
B. Kebijakan Pemerintah Daerah
20. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PUBLIK ;
Keikutsertaan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, Memberikan sumbangan atau konstribusinya secara optimal guna mewujudkan tujuan bersama. Dan aktif serta mendukung program-program yang telah disepakati dan di rumuskan oleh pemegang kekuasaan
21. ARTI PENTING PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PUBLIK ;
1. Sebagai pencerminan kehidupan demokratis
2. Mewujudkan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat
3. Menghindari penyimpangan kekuasaan
4. Pencerminan tanggung jawab warga negara terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara
22. MANFAAT PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK ;
1. Membentuk prilaku / budaya demokratis
2. Memberi pelajaran, membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran hokum
3. Membentuk manusia yang bermoral dan berakhlak mulia
23. FAKTOR-FAKTOR KETIDAK AKTIFAN MASYARAKAT DALAM PROSES KEBIJAKAN ;
1. Faktor Internal ;
a. Masyarakat masih terbiasa pola lama
b. Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi
c. Masyarakat tidak paham prosedur partisipasi
d. Rendahnya kesadaran hukum di masyarakat
e. Rendahnya sanksi hukum
2. Faktor Eksternal
a. Kadang tidak dibuka kesempatan untuk berpartsipasi
b. Adanya anggapan masih sentralistik
c. Adanya anggapan bahwa partisipasi akan memperlambat proses
d. Kebijakan publik yang di buat tidak menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung
e. Kadang kebijakan publik tidak memihak kepada kepentingan masyarakat
24. KONSEKUENSI TIDAK AKTIFNYA MASYARAKAT DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK ;
1. Rendahnya kualitas kebijakan tersebut
2. Timbulnya gejolak dalam masyarakat
3. Pelaksanaan pembangunan dapat terhambat
4. Merosotnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
5. Terjadinya anarkisme dalam masyarakat

Catatan Buku Sumber ;
1. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK SMP/MTs Kelas IX
Pengarang : HADI WIYONO & ISWORO
Penerbit ; Ganeca Exact Tahun 2007
2. .MAHARDIKA ( Mahir Mengaplikasikan Pendidikan Kewarganegaraan) Kelas 3
Pengarang : BAHAR RIFAI
Penerbit ; PT. Sinergi Pustaka Indonesia Tahun 2004
3. BUKU KERJA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK SMP/MTs Kelas IX
Pengarang : Drs, WIYONO
Penerbit ; Ganeca Exact Tahun 2007
http://djoko137.blogspot.com/





UUD 1945

Mau lihat UUD 1945.bisa di save kok .klik link dibawah :




http://wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uud_45.pdf
 

Jumat, 12 Oktober 2012

Soal-soal Matematika







Bagi teman-teman yang mau download soal matematika........
bisa klik link dibawah ini

http://www.matematikasmpdki.blogspot.com/

selamat belajar dan mencoba , hehe : D


Kamis, 11 Oktober 2012

kumpulan Cerpen

Teman-teman....!!
Kalian bisa baca-baca cerpen
tinggal klik link di bawah...
http://cerpen.gen22.net/

 
Selamat membaca !!! : D



Selasa, 09 Oktober 2012

BERITA TERKINI: Pidato Lengkap SBY Soal Konflik KPK vs Polri

Presiden SBY angkat bicara terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Sejumlah solusi disampaikan SBY untuk menengahi pertikaian itu agar tidak berlarut-larut.
Berikut ini pidato lengkap SBY pada Senin (8/10/2012):

Bismillahirrahmanirrahim.
Saudara-saudara, seluruh rakyat Indonesia di manapun saudara berada, pada malam hari ini saya ingin memberikan penjelasan yang hari-hari terakhir ini menjadi perhatian masyarakat luas. Yaitu perbedaan pandangan atau perselisihan antara pihak Polri dengan pihak KPK di dalam menjalankan tugas bersamanya, menegakkan hukum utamanya memberantas korupsi.

Kemudian dampaknya telah sama-sama kita rasakan. Oleh karena itu, saya pandang perlu sekali lagi untuk memberikan penjelasan pada malam hari ini. Kita masih ingat bahwa dulu pernah ada perselisihan antara KPK dengan Polri, ketika juga ada perbedaan pendapat antara Pak Susno dan Pak Bibit dan Pak Chandra. Sedangkan hari-hari ini situasnya berkembang ke arah yang tidak sehat.

Penjelasan ini juga saya perlukan agar ketika saya harus kembali turun tangan, rakyat bisa mengerti mengapa saya harus melakukan langkah itu. Kita mengetahui bahwa sebenarnya pihak Polri dan KPK berusaha menyelesaikan perbedaan pandangan itu merujuk pada UU dan Mou, atau nota kesepakatan. Tetapi, tidak bisa dicapai kesepakatan yang bulat. Sungguhpun demikian, saya terus terang sangat berhati-hati jika harus memasuki wilayah di mana KPK sedang bekerja. Mengapa saudara-saudara? Isunya pasti akan menjadi sensitif, dikira presiden mempengaruhi KPK.

Sekaligus pada kesempatan yang baik ini saya ingin meluruskan karena sejumlah SMS yang saya terima 2 hari lalu sampai hari ini ada yang beranggapan KPK itu di bawah presiden. Tidak. KPK adalah wilyah independen. Lima pimpinan KPK dipilih DPR RI, dan calon-calon kpk itu diseleksi oleh tim independen. Ini saya sampaikan agar tidak ada salah pengertian bahwa KPK-Polri di bawah presiden.

Kemarin Mensesneg telah berikan penjelasan. Penjelasan itu diperlukan karena saya mengikuti kegaduhan di sosial media dan SMS yang masuk ke tempat saya yang seolah-olah presiden diam saja, tidak melakukan apa-apa pada dinamika yang berakhir pada minggu ini.

Saya ingin jelaskan hari ini, tanggal 5 Oktober saya memanggil Kapolri untuk memberikan arahan untuk mengatasi perselisihan polri kpk itu. Pertemuan itu tentu sebelum terjadi insiden 5 Oktober malam hari di KPK. Setelah terjadinya insiden apa yang dilakukan Polri terhadap anggota polisi sebagai komisaris KPK Kompol Novel Baswedan, esoknya saya juga bekerja.

Waktu itu lewat Menko Polhukam saya berikan, ada Kapolri bisa bertemu pada pimpinan KPK pada hari Minggunya. Segera bertemu, agar terjadi solusi yang baik. Tapi tidak bertemu karena pimpinan KPK sedang berada di luar kota. Oleh karena itu saya setujui atas permintaan mereka karena ada sejumlah hal yang akan disampaikan kepada saya.

Saya tadi pagi juga setuju atas permintaan KPK agar Mensesneg memfasilitasi pertemuan Kapolri dan KPK. Dan alhamdulilah tadi siang saya sendiri telah bertemu dua pimpinan KPK, Abraham dan Bambang Widjojanto, dengan Kapolri didampingi Mensesneg. Pertemuan harus saya katakan berjalan baik dan konstruktif.

Saudara-saudara, penjelasan yang ingin saya sampaikan malah hari ini, saudara-saudara kami rakyat Indonesia bisa memahami duduk persoalan ini dan bisa memahami apa kebijakan, solusi dan tindakan lebih lanjut yang harapan saya bisa dijalankan bersama-sama oleh kepolisian, KPK dan kita semua. Dengan pengantar itu penjelasan ini akan saya sampaikan dalam 4 hal utama.

1. Saya akan merespons apa yang disuarakan akhir-akhir ini, apa tuntutan masyarakat agar presiden mengambil alih persolan ini.

2. Saya akan jelaskan dan sekaligus nanti solusi apa yang saya tempuh berkaitan masalah Polri dan KPK.

3. Ini kesempatan yang baik untuk sampaikan posisi dan pendapat saya terhadap pemikiran untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.

4. Saya tutup penjelasan saya malam hari ini dengan lima kesimpulan utama yang juga merupakan solusi dan langkah ke depan yang harus dilaksanakan.
Pertama, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Selama ini saya ambil dalam penegakan hukum. Peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi.

Saya pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009. Tetapi Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden.

Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU. Saudara tahu bahwa kewenangan yang diberikan presiden ada 4, yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR.

Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya. Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya.
Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk ursusan penegakan hukum ini.

Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum. Empat tahun lalu saya membuka antara Jaksa Agung, Polri, dan kembali saya disebut memasuki wilyah yang bukan wilayah saya.

Jika menyangkut sinergi dan koordinasi antara Polri dan KPK dan bahkan Kejaksaan Agung, sudah ada UU yang mengatur baik dalam KUHP, KUHAP maupun UU KPK. Juga sudah ada MoU antara KPK dan Polri dan juga Kejaksaan Agung. Jika MoU yang ada sekarang ini kurang memadai dan kurang tegas, silakan diperbaharui, utamanya mengenai penyidikan dan KPK mengambil alih dan bagaimana caranya mengambil alih itu. Semuanya harus mengarlir dalam UU KPK yang sekarang ini.

Saya ingin masuk dalam inti permasalahan apa yang terjadi KPK dan Polri serta solusi serperti apa yang harus dijalankan. Ada perbedaan pandangan:

1. Pandangan siapa yang menangani persoalan simulator SIM

2. Penanganan personel penyidik KPK dari Polri

3. Insiden tanggal 5 Oktober seputar rencana elemen Polri untuk menegakkan hukum atas seorang perwira polri yang diduga melanggar hukum beberapa tahun lalu.

Tiga hal itulah yang akan saya respons dan solusi jalan keluarnya.

1. Kasus simulator SIM.
Saya ingin jelaskan setlah ada perselisihan KPK-Polri setelah kasus simulator SIM, kepada saya dilaporkan kepada Polri setelah pertemuan Polri-KPK disepakati bahwa Irjen Djoko Susilo ditangani KPK sedangkan sisanya ditangani Polri. Ternyata sikap pada KPK kepada publik tidak seperti itu.
Itulah sebabnya saat berpuka puasa bersama di Polri dan saya bertemu pimpinan KPK dan Polri kepada beliau berdua, sesuai UU dan MoU bisa lakuan kerja sama yang konstruktif agar kasus simulator itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan tuntas.

Pasca pertemuan itu dalam pelaksanaan penuntasan yang melibatkan KPK dan Polri dilibatkan kerja sama sebaik-baiknya termasuk saling membantu satu sama lain. Di luar itu Menko Polhukam juga terus bekerja untuk menengahi perselisihan dalam kasus itu. Dalam menjalankan roda pemerintahan itu ada sistem dan aturannya. Tentu tidak semua ditangani presiden. Ada menteri, ada lembaga kementrian, di daerah ada gubernur dan wali kota dan sebagainya. Mereka juga memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Kembali pada isu ini, tampaknya koordinasi dan sinkronisasi itu tidak berjalan baik. Oleh karena itu solusi yang kita tempuh adalah penanganan korupsi kepada Djoko Susilo ditangani oleh satu lembaga yaitu KPK, karena kalau ada penuntutan pejabat yang melakukan itu akan dituntut bersama. Ini juga sesuai UU 30/2002 tentang KPK pasal 50.

Tetapi kalau ada kasus pengadaan barang di Polri saya dukung diselesaikan di Polri, saya katakan Polri juga akan melakukan penertiban pengadaan barang di Polri. Dalam hal ini saya ucapkan terimakasih kepada Polri yang melakukan penuh dan ini menunjukkan Polri serius menangani kasus ini.

2. Menyangkut perbedaan pandangan antara Polri dan KPK berkaitan dengn penugasan perwira Polri di KPK. Aturan yang berlaku adalah peraturan pemerintah pasal 5 ayat 3 bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, saya ketahui penyidik itu harus mengikuti alih penugasan, tour of duty, ini berlaku bagi setiap perwira polri apalagi mereka yang di KPK personel yang baik sehingga tumbuh menjadi pejabat-pejabat di teras Polri.

Di sisi lain, hal itu tidak baik karena hal itu terlau cepat sehingga menghambat tugas-tugas penyidikan. Misalnya akan melakukan alih status menjadi penyidik KPK dalam arti harus berhenti dari Polri itu ada aturannya. Peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan penugasan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi perizinannya hinga tingkat presiden.

Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan peraturan baru, bahwa penyidik Polri ke KPK selama 4 tahun dan bisa diperpanjang asal ada persetujuan Kapolri, misalnya. Tetapi jika hal demikian tetap dianggap tetap memutus efektivitas KPK, maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status. Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika kepolisian. Sebaliknya pula Polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK. Oleh karena itu, dalam hal ini saya akan keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri berkenaan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas bagi penyidik. Itu isu kedua bagi KPK.

3. Solusi penegakan hukum Polri Kombes Novel yang sekarang menjadi penyidik KPK. Insiden itu terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012 dan hal itu sangat saya sesalkan. Saya juga menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur demikian sehingga muncul masalah politik yang baru.

Jika KPK dan Polri bisa jelaskan penjelasan yang jujur dan jelas, maka masalahnya tidak menjadi luas seperti ini. Terhadap hal ini saya telah berikan pendapat terhadap pertemuan tadi siang yang saya pimpin.
Tapi saya akan sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar seluruh situasi diletakkan secara menyeluruh diletakkan dalam konteks yang benar.

Kalau kita merujuk pada UUD 45 semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Sehingga bila terbukti ada kejahatan yang terbukti oleh WNI mestilah hukum itu ditegakkan, apakah itu dia presiden, anggota Polri, anggota DPR, anggota KPK, wartawan, TNI dan siapa pun. Kesamaan kedudukannya dalam hukum dengan pemahaman konstitusi maka jika ada anggota KPK melakukan pelanggaran hukum, tidak boleh dikatakan kriminilisasi KPK.

Laporan yang saya terima dugaan pelanggaran hukum terhadap anggota Polri di KPK tidak terkait tugasnya sebagai penyidik KPK, tetapi terjadi 8 tahun yang lalu. Di dalam hukum semuanya harus merujuk secara baik dalam hukum dan UU yang berlaku. Jangan misalnya ada anggota Polri yang melaksanakan tugas untuk melakukan penyidikan kasus SIM tersebut, tidak boleh. Sebaliknya, ada anggota yang divonis dilihat sebagai upaya kriminilisasi KPK.

Menurut pandangan saya sangat tidak tepat kalau ada proses Komisari Polisi Novel Baswedan sekarang ini, timingnya tidak tepat dan pendekatan dan caranya juga tidak tepat. Itu pandangan saya, dan kira-kira solusi menyangkut tiga hal yang juga merupakan perselisihan KPK-Polri.

Berikut ini saya akan sampaikan pendapat saya dan pandangan saya mengenai revisi UU KPK. Saya berpendapat peraturan untuk merevisi UU harus dilandasi niat baik. Jika DPR memiliki pemikiran revisi ini, mesti dijelaskan apa dan mengapa itu harus direvisi.

Terhadap masyarakat dan aktivis, sebaiknya juga bersedia mendengarkan itu jangan itu divonis seolah-olah memperlemah KPK. Setelah mendengarkan DPR, masyarakat luas, dan aktivis bisa menyampaikan pandanganya bisa setuju atau tidak setuju. Namun perlu diketahui bahwa konstitusi diperlukan untuk menyusun UU jika setelah UU itu diterbitkan masih terbuka masyarakat luas menyatakan ketidaksetujuannya, terhadap MK untuk apakah UU itu bertentangan UUD. MK juga tunduk pada aturan lain, bahwa UU itu diuji apakah bertentangan dengan UUD.

Sehubungan dengan itu semua, pandangan saya terhadap DPR untuk revisi UU KPK sebagai berikut, prinsip dasar saya tetap sama pada tahun 2009, saat waktu itu ada wacana peranan KPK. Saya tidak setuju dan menolak setiap upaya untuk memperlemah KPK. Sampai saat ini saya tidak tahu konsep seperti apa DPR mau merevisi UU KPK itu.

Jika revisi itu untuk memperkuat KPK tentu saya sesuai ketentuan UU dalam posisi yang siap untuk membahasnya. Di tengah realitas sulitnya memberantas korupsi saat ini, adalah kita harus tingkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan bukan mengendorkannya.

Di satu sisi kita berharap pada KPK untuk menjadi motor KPK dalam pemeberantasan korupsi. Di sisi lain kita juga berharap pada Polri dan kejaksaan. Terhadap rakyat menyangkut pengadilan pemberantasan korupsi ini saya berharap untuk dijadikan cambuk dan semangat untuk penyelesaian pemberantasan korupsi di lembaga masing-masing. Saya mendukung seluruh upaya KPK dan menolak untuk melemahkan KPK.

Harus dikatakan bahwa penyelesaian KPK saat ini kurang tepat ketimbang bekerja sama di dalam. Menurut saya kritik itu perlu didengar, dan jika didengar itu akan meningkatkan kerja KPK yang sudah baik saat ini.
Sebagaimana saya sampaikan pada pidato saya 16 agustus lalu saya sampaikan lagi terima kasih pada KPK dan harapan saya agar seluruh penegak hukum untuk bekerja baik dan tidak bekerja tidak sehat untuk selesaikan kasus korupsi, bukan menghambat dan menutupinya. Banyak yang telah kita capai selama ini, marilah momentum sejarah ini tidak kita sia-siakan. Dan aset negara jangan sampai bocor. Kembali kepada revisi UU KPK atas situasi yang terjadi di Tanah Air, menurut pendapat saya lebih baik kita menggiatkan pemberantasan korupsi dan meningkatkan sinergi lagi agar lebih berhasil lagi upaya kita memberantas korupsi daripada perhatian energi kita terkuras untuk melakukan untuk revisi UU KPK.

Saudara-saudara, dengan penjelasan yang telah saya sampaikan tadi, saya akan akhiri dengan kesimpulan utama yang tentunya juga berupa solusi dan langkah-langkah yang mesti kita laksanakan ke depan.

1. Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.

2. Keingingan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kombes Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi timing maupun caranya.

3. Perselisihan yang menyangkut waktu penugasan penyidik Polri yang bertugas di KPK perlu diatur kembali dan akan saya tuangkan dalam peraturan pemerintah, saya berharap nantinya teknis pelaksanaan juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri.

4. Rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan sekarang ini. Lebih baik kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi.

5. Saya berharap agar KPK dan Polri dapat memperbarui MoU-nya dan kemudian dipatuhi dan dijalankan serta dilakukan sinergi sehingga peristiwa seperti ini tidak terus berulang di masa depan. Saya mencatat banyak peristiwa di mas lalu yang baik antara Polri dan KPK. Contohnya kerja sama mencari dan menemukan tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri berhasil dengan baik sinerginya dan dan kerja samanya.

Sementara Polri juga mencatat prestasi di sejumlah bidang misalnya pemberantasan terorisme, kejatan narkotika dan kejahatan jalanan. Juga prestasi pengamanan dan pengaturan kegiatan nasional mudik Lebaran dan peringatan hari-hari besar yang lain. Semangat, energi dan kinerja seperti ini saya yakini dapat dijadikan modal untuk bersinergi dengan KPK untuk melaksanakan tugas memberantas korupsi.
Ini akan menjadi keputsusan saya dan akan menjadi solusi dalam pertemuan siang tadi.
Sumber  : http://news.fimadani.com/read/2012/10/09/pidato-lengkap-presiden-ri-mengenai-konflik-kpk-vs-polri/#.UHNr-mSl4O0.facebook